|
Ilustrasi : Offshore Field |
Mulai 1 Januri 2018, PT Pertamina (Persero) secara resmi akan mengelola
Blok Mahakam yang terletak di Kalimantan Timur.Mengelola Blok Mahakam yang memiliki tingkat kesulitan tinggi, tentunya
bukan hal yang mudah. Oleh karena itu, pengalihan pengelolaan dari Total
E&P kepada Pertaminamenjadi sejarah
bagi industri migas nasional untuk mengelola blok yang besar tersebut.
“Setelah hampir 50
tahun bekerja sama dengan Total dan Inpex, menerima benefit bersama-sama
sebagai hubungan antara pemerintah dan kontraktor, maka sore ini menandakan
suatu milestone bagaimana pengalihan
itu dilakukan,” kata Menteri ESDM Sudirman saat menyampaikan sambutannya, di
Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (16/12).
Khusus kepada
Pertamina, Sudirman mengatakan, tanggung jawab yang diemban BUMN tersebut sangat
besar, apalagi produksi Blok Mahakam juga besar. Ini merupakan ujian bagi
Pertamina agar dapat menjalankannya dengan sebaik-baiknya, termasuk juga mampu
menjaga produksi migas di blok tersebut.
Penandatanganan HoA
antara Pertamina dengan Total dan Inpex ini, menurut Sudirman, juga merupakan suatu
era baru di mana Pertamina akan mengelola blok yang besar dan harus membuktikan
bagaimana suatu proses transisi dikerjakan dengan lancar, tanpa ada gejolak.
Dalam kesempatan
itu, Sudirman juga mengharapkan agar Total dan Inpex mau bekerja sama dengan
Pertamina. Saat ini, term and condition
masih dalam pembahasan. Diharapkan sebelum akhir tahun 2015, kontrak kerja sama
(KKS) baru sudah dapat ditandatangani.
HoA Mahakam memuat
prinsip-prinsip dasar alih kelola untuk
dituangkan lebih lanjut ke dalam perjanjian definitif. Secara garis besar, terdapat dua kesepakatan
penting yang termuat dalam HoA WK Mahakam, yaitu transfer agreement dan commercial
agreement. Transfer agreement
untuk menjamin terjadinya peralihan operatorship
yang baik dan memungkinkan upaya mempertahankan kelanjutan operasi selama masa
transisi dari kontraktor eksisting kepada Pertamina, termasuk proses pengalihan
pekerja Total menjadi pekerja Pertamina dan penyiapan anggaran, rencana kerja,
dan perizinan yang dibutuhkan untuk operasi pasca-31 Desember 2017 dapat berjalan
lebih mudah.
Sedangkan commercial agreement
menekankan kepada kesepakatan komersial antara Pertamina dan Total & Inpex
dalam menyelesaikan komposisi kemitraan pada Kontak Kerjasama yang baru
dibentuk, serta hal-hal yang terkait dengan bentuk dan prosedur kerja sama
(Joint Operation Agreement, JOA) antara pihak dalam KKS yang baru.
“Pada prinsipnya,
kontrak baru nanti harus memberikan keuntungan bagi negara sekaligus memberikan
ruang bagi Pertamina untuk dapat tumbuh berkembang lebih cepat di bisnis hulu,”
kata Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam.
Kontrak Kerja Sama
(KKS) WK Mahakam ditandatangani pada tanggal 6 Oktober 1966 dan berakhir
tanggal 30 Maret 1997. Kontrak tersebut telah diperpanjang pada tanggal 11
Januari 1997 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Berdasarkan surat
Menteri ESDM No. 2793/13/MEM.M/2015 tanggal 14 April 2015 dan Surat Direktur
Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 8484/13/DJM.E/2015 tanggal 2 Juli 2015 telah
ditetapkan bahwa KKS WK Mahakam yang berakhir tanggal 31 Desember 2017 tidak
diperpanjang, serta Pertamina ditunjuk sebagai pengelola WK Mahakam setelah 31
Desember 2017. Sebagai bagian dari upaya peralihan, perlu dilakukan
langkah-langkah dan koordinasi untuk melakukan peralihan pengelolaan dari Total
E&P Indonesie kepada Pertamina.
Wilayah Kerja ini
memiliki luas 2.738,51 km2 dan terletak di provinsi Kalimantan Timur serta
merupakan wilayah kerja onshore dan offshore. WK Mahakam mulai berproduksi
pertama kali pada tahun 1974. Rata-rata produksi tahunan WK Mahakam saat ini
(status 16 Juni 2015) adalah gas sebesar 1.747,59 MMSCFD serta minyak dan
kondensat sebesar 69.186 BOPD. (TW)