Sunday 11 October 2015

Keputusan Final Blok Masela Ditunda

http://teknik-perminyakan-indonesia.blogspot.com
Sudirman Said
Mentri ESDM
 
Teknik Perminyakan - Penundaan keputusan mengenai Plan Of Development 1 (POD 1) Blok Masela oleh pemerintah menjadi Desember 2015 yang seharusnya diputuskan pada tanggal 10 Oktober 2015. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan pemerintah membutuhkan waktu tambahan selama dua bulan ke depan, untuk memberi kesempatan kepada konsultan independen mengkaji opsi terbaik pengembangan Blok Masela.

“Saya kasih waktu dua bulan karena ingin masyarakat mendapatkan informasi yang sehat dan mudah-mudahan hasil kajian konsultan itu bisa menjelaskan opsi terbaik untuk Masela,” ujar Sudirman di Jakarta, Kamis (8/10).

Beberapa waktu lalu, Inpex Masela Ltd sebagai operator Blok Masela telah menyodorkan revisi atas POD Lapangan Abadi berikut pembangunan floating liquefied natural gas (FLNG) dari kapasitas 2,5 million ton per annum (MTPA) menjadi 7,5 MTPA ke SKK Migas.

Akan tetapi, di tengah pembahasan tersebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mendesak Menteri ESDM Sudirman Said untuk mengevaluasi opsi pembangunan fasilitas pengolahan LNG di darat atau Land Based LNG di pulau Aru, Maluku karena menilai investasinya lebih murah jika dibangun di darat.
 
Dalam hitungan Rizal, total investasi untuk pembangunan Land Based LNG hanya mencapai US$ 14,6 miliar sementara FLNG mencapai US$ 19,3 miliar.

Sementara Amien Sunaryadi menghitung, total dana yang dibutuhkan untuk membangun FLNG hanya mencapai US$ 14,8 miliar, atau lebih murah US$ 4,5 miliar dari total pembangunan LNG di darat yang ditaksir mencapai US$ 19,3 miliar.

Ini mengingat pada konsep FLNG tidak menggunakan pipa gas penghubung ke Pulau Aru yang sedianya menjadi lokasi dari pembangunan Land Based LNG. Tak ayal, Amien pun lebih condong memilih FLNG ketimbang soal perbedaan angka, mungkin pak Rizal punya analisa sendiri," ujar Amien. (bes)

Share this

0 Comment to "Keputusan Final Blok Masela Ditunda "

Post a Comment