Kilang Pangkalan Brandan - Sejarah Perminyakan Indonesia Asset I |
Era 1800: Awal Pencarian
Di Indonesia sendiri, pemboran sumur minyak pertama dilakukan
oleh Belanda pada tahun 1871 di daerah Cirebon. Namun demikian, sumur
produksi pertama adalah sumur Telaga Said di wilayah Sumatera Utara yang
dibor pada tahun 1883 yang disusul dengan pendirian Royal Dutch Company
di Pangkalan Brandan pada 1885. Sejak era itu, kegiatan ekspolitasi
minyak di Indonesia dimulai.
Era 1900: Masa Perjuangan
Setelah diproduksikannya sumur Telaga Said, maka kegiatan
industri perminyakan di tanah air terus berkembang. Penemuan demi
penemuan terus bermunculan. Sampai dengan era 1950an, penemuan sumber
minyak baru banyak ditemukan di wilayah Jawa Timur, Sumatera Selatan,
Sumatera Tengah, dan Kalimantan Timur. Pada masa ini Indonesia masih
dibawah pendudukan Belanda yang dilanjutkan dengan pendudukan Jepang.
Ketika pecah Perang Asia Timur Raya produksi minyak mengalami
gangguan. Pada masa pendudukan Jepang usaha yang dilakukan hanyalah
merehabilitasi lapangan dan sumur yang rusak akibat bumi hangus atau
pemboman lalu pada masa perang kemerdekaan produksi minyak terhenti.
Namun ketika perang usai dan bangsa ini mulai menjalankan
pemerintahan yang teratur, seluruh lapangan minyak dan gas bumi yang
ditinggalkan oleh Belanda dan Jepang dikelola oleh negara.
1957: Tonggak Sejarah Pertamina
Untuk mengelola aset perminyakan tersebut, pemerintah
mendirikan sebuah perusahaan minyak nasional pada 10 Desember 1957
dengan nama PT Perusahaan Minyak Nasional, disingkat PERMINA. Perusahaan
itu lalu bergabung dengan PERTAMIN menjadi PERTAMINA pada 1968. Untuk
memperkokoh perusahaan yang masih muda ini, Pemerintah menerbitkan UU
No. 8 pada 1971, yang menempatkan PERTAMINA sebagai perusahaan minyak
dan gas bumi milik negara. Berdasarkan UU ini, semua perusahaan minyak
yang hendak menjalankan usaha di Indonesia wajib bekerja sama dengan
PERTAMINA. Karena itu PERTAMINA memainkan peran ganda yakni sebagai
regulator bagi mitra yang menjalin kerja sama melalui mekanisme Kontrak
Kerja Sama (KKS) di wilayah kerja (WK) PERTAMINA. Sementara di sisi lain
PERTAMINA juga bertindak sebagai operator karena juga menggarap sendiri
sebagian wilayah kerjanya.
Era 2000: Perubahan Regulasi
Sejalan dengan dinamika industri migas di dalam negeri,
Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi No. 22 tahun
2001. Sebagai konsekuensi penerapan UU tersebut, Pertamina beralih
bentuk menjadi PT Pertamina (Persero) dan melepaskan peran gandanya.
Peran regulator diserahkan ke lembaga pemerintah sedangkan Pertamina
hanya memegang satu peran sebagai operator murni.
Peran regulator di sektor hulu selanjutnya dijalankan oleh
BPMIGAS yang dibentuk pada tahun 2002. Sedangkan peran regulator di
sektor hilir dijalankan oleh BPH MIGAS yang dibentuk dua tahun
setelahnya pada 2004.
Di sektor hulu, Pertamina membentuk sejumlah anak perusahaan
sebagai entitas bisnis yang merupakan kepanjangan tangan dalam
pengelolaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak, gas, dan panas
bumi, pengelolaan transportasi pipa migas, jasa pemboran, dan
pengelolaan portofolio di sektor hulu. Ini merupakan wujud implementasi
amanat UU No.22 tahun 2001 yang mewajibkan PT Pertamina (Persero) untuk
mendirikan anak perusahaan guna mengelola usaha hulunya sebagai
konsekuensi pemisahan usaha hulu dengan hilir.
2005: Entitas Bisnis Murni
Atas dasar itulah PT Pertamina EP didirikan pada 13 September
2005. Sejalan dengan pembentukan PT Pertamina EP maka pada tanggal 17
September 2005, PT Pertamina (Persero) telah melaksanakan
penandatanganan Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan BPMIGAS (sekarang
SKKMIGAS) – yang berlaku surut sejak 17 September 2003 – atas seluruh
Wilayah Kuasa Pertambangan Migas yang dilimpahkan melalui perundangan
yang berlaku. Sebagian besar wilayah PT Pertamina (Persero) tersebut
dipisahkan menjadi Wilayah Kerja (WK) PT Pertamina EP. Pada saat
bersamaan, PT Pertamina EP juga melaksanakan penandatanganan KKS dengan
BPMIGAS (sekarang SKKMIGAS) yang berlaku sejak 17 September 2005.
Dengan demikian WK PT Pertamina EP adalah WK yang dahulu
dikelola oleh PT Pertamina (Persero) sendiri dan WK yang dikelola PT
Pertamina (Persero) melalui TAC (Technical Assistance Contract) dan JOB
EOR (Joint Operating Body Enhanced Oil Recovery).
Dengan tingkat pertumbuhan produksi rata-rata 6-7 persen per
tahun, PT Pertamina EP memiliki modal optimisme kuat untuk tetap menjadi
penyumbang laba terbesar PT Pertamina (Persero). Keyakinan itu juga
sekaligus untuk menjawab tantangan pemeritah dan masyarakat yang
menginginkan peningkatan produksi migas nasional.
0 Comment to "Sejarah Eksplorasi Minyak Bumi Indonesia - Pertamina EP"
Post a Comment