JAKARTA. Gas bumi sebagai sumber energi dan suber
bahan baku memiliki peran penting di Indonesia saat ini dan masa mendatang.
Potensi gas bumi yang dimiliki Indonesia berdasarkan status tahun 2008 mencapai
170 TSCF dan produksi per tahun mencapai 2,87 TSCF, dengan komposisi tersebut
Indonesia memiliki reserve
to production (R/P) mencapai 59 tahun.
Gas bumi masih memiliki potensi besar untuk dikembangkan, untuk itu maka pemerintah dalam rangka mendukung perencanaan pasokan gas untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri melakukan kajian dan menetapkan Neraca Gas Bumi Indonesia 2010-2025 dan menetapkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional serta memprioritaskan pemanfaatan melalui Kebijakan Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi dalam Negeri.
Terkait dengan pemanfaatan gas bumi untuk domestik, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.03 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Menteri ESDM menetapkan alokasi gas bumi untuk ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri secara optimal dengan mempertimbangkan ketersediaan infrstruktur dan keekonomian pengembangan lapangan gas bumi.
Selain itu dalam Permen ESDM No. 03 Tahun 2010 Pasal 4 dijelaskan bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri, Kontraktor wajib ikut memenuhi kebutuhan Gas Bumi dalam negeri dengan menyerahkan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari hasil produksi Gas Bumi bagian Kontraktor. Sekiranya pemenuhan kebutuhan domestik belum terpenuhi dengan kuota 25% maka Menteri ESDM menetapkan kebijakan alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi dari cadangan Gas Bumi yang dapat diproduksikan dari setiap lapangan Gas Bumi pada suatu Wilayah Kerja. (SF)
Gas bumi masih memiliki potensi besar untuk dikembangkan, untuk itu maka pemerintah dalam rangka mendukung perencanaan pasokan gas untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri melakukan kajian dan menetapkan Neraca Gas Bumi Indonesia 2010-2025 dan menetapkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional serta memprioritaskan pemanfaatan melalui Kebijakan Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi dalam Negeri.
Terkait dengan pemanfaatan gas bumi untuk domestik, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.03 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Menteri ESDM menetapkan alokasi gas bumi untuk ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri secara optimal dengan mempertimbangkan ketersediaan infrstruktur dan keekonomian pengembangan lapangan gas bumi.
Selain itu dalam Permen ESDM No. 03 Tahun 2010 Pasal 4 dijelaskan bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri, Kontraktor wajib ikut memenuhi kebutuhan Gas Bumi dalam negeri dengan menyerahkan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari hasil produksi Gas Bumi bagian Kontraktor. Sekiranya pemenuhan kebutuhan domestik belum terpenuhi dengan kuota 25% maka Menteri ESDM menetapkan kebijakan alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi dari cadangan Gas Bumi yang dapat diproduksikan dari setiap lapangan Gas Bumi pada suatu Wilayah Kerja. (SF)
site : ESDM
0 Comment to "Gas Bumi Indonesia Masih Melimpah"
Post a Comment